Nama
: Andhika Rezky Abimanyu
NPM
: 1o215671
Kelas
: 3ea15
FUNGSI KOPERASI
UU No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi.
Di antaranya:
(1) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
TUJUAN KOPERASI
Setiap
organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi.
Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan
UUD 1945.
Tujuan koperasi
tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3
menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak
Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan
sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku
ekonomi skala kecil dan menengah.
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
REFERENSI:
0 komentar:
Posting Komentar