KONSEP KOPERASI
Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi
menjadi dua, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsure egoistic ini diimbangi
dengan unsure positif juga, yaitu :
·
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
·
Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan
koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
·
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik
dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga
yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral,
maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan
badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai
wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai
tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
system sosialis – komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
·
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan
pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang
bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat
dikelompokan menjadi 3, yaitu :
·
Liberalism / Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian
yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan
saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, system
perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan ideology, system perekonomian,
dan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu
Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di
dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi
3 aliran, yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
·
Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang
menganut system perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan
penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi
di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
·
Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil
memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
·
Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan
pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan
lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan
tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
·
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata
dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
·
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan
(partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan
Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative Commonwealth School
·
School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
·
The Socialist School
·
Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth School
·
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
·
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak
negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem
sosialis
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya
berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS)
·
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen
·
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU
No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for
Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama
di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini
juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam
dan Koperasi.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar