
Nama : Andhika Rezky Abimanyu
NPM : 1o215671
Kelas : 3ea15
Koperasi pertama
kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert
Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa
Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria
Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri
yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang
memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria
Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system
serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau
berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang
pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
seorang asisten
residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria
Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah
Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian.
Setelah itu
koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat
orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai
dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah
pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang
dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo
memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan
rakyat.
Serikat Dagang
Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang
berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system
pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke
pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun
hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita
mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3
macam koperasi :
- Pertama, adalah
koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
- Kedua, adalah
koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau
nelayan).
- Ketiga, adalah
koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna
memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta
mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau
keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
SUMBER REFERENSI
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar