Custom Union
Bagian I
Pengertian Custom Union
Custom union (CU)
merupakan FTA yang meniadakan hambatan pergerakan komoditi antar negara anggota
dan menerapkan tarif yang sama terhadap setiap negara – negara bukan anggota.
Efek kesejahteraan statis dari sebuah persekutuan pabean diuukur melalui penciptaan
perdagangan dan pengalih perdagangan. Penciptaan
perdagangan terjadi ketika produksi domestik digantikan oleh impor dan produsen
dengan biaya yang lebih rendah dan lebih efisien di dalam persekutuan pabean. Hal
ini meningkatkan kesejahteraan. Pengalihan perdagangan terjadi ketika impor
berasal dari pemasok di luar persekutuan pabean digantikan dengan pemasok dari
dalam persekutuan pabean dengan biaya yang lebih tinggi. Hal ini mengurangi
kesejahteraan. Efek kesejahteraan dinamis lebih penting dan terjadi ketika
persaingan dan skala ekonomis yang meningkat dan tingkat investasi yang lebih
tinggi menjadi mungkin dalam integrase ekonomi.
Suatu bentuk integrase
ekonomi yang mengadakan pembesaran tarif perdagangan dalam perdagangan diantara
sesama anggota dan penentuan suatu tarif yang jumahnya sama dalam perdagangan
dengan negara non anggota. Dengan kata lain, dalam perdagangan sesame negara
anggota terdapat pembebasan bea cukai, sedangkan untuk negara yang bukan
anggota ada kebijakan bea cukai, yaitu penetapan tarif bea yang jumlahnya sama.
Serikat pabean ( custom
union ) adalah persetujuan antara dua negara atau lebih untuk menghilangkan
hambatan perdagangan yang berupa pengurangan atau peniadaan bea masuk. Serikat
pabean berbeda dengan perdagangan bebas. Hal ini karena negara di luar anggota
serikat pabean akan dikenakan tarif umum. Persetujuan ini adalah bentuk parsial
dari integrase ekonomi yang menawarkan langkah menengah antara zona perdagangan
bebas yang memungkinkan perdagangan bebas tetapi tidak memiliki sistem tarif
umum) dan pasar umum (dikenakan tarif umumdan memungkinkan gerakan bebas dari
sumber daya seperti modal dan tenaga kerja antara negara – negara anggota).
Sebuah zona perdagangan bebas dengan tarif umum adalah serikat pabean.
0 komentar:
Posting Komentar