Bagian III
Negara anggota menerapkan
kebijaksanaan perdagangan luar negeri bersama, tetapi dalam kasus tertentu
mereka menerapkan kuota impor yang berbeda. Custom union ini adalah
bentuk antara dari integrase ekonomi, yakni bentuk antara dari perdagangan
bebas di antara anggota, tetapi tidak ada sistem tarif bersama, dengan bentuk
pasar Bersama (Common Market), yang menerapkan tarif bersama dan memperkenankan
pergerakan bebas dari pada sumber daya termasuk modal dan tenaga kerja di
antara negara anggota.
Syarat-syarat kea rah pembentukan custom union :
a.
Harus
memudahkan perdagangan bebas antara anggotanya dan bukan menimbulkan halangan baru.
b.
Pembentukan
tidak boleh mengakibatkan pembatasan atau hambatan yang timbul lebih tinggi
dari pada situasi sebelumnya, yaitu pada waktu Negara-negara yang bersangkutan
masih secara individual berhubungan dagang dengan Negara lain
c.
Penghapusan
hambatan itu harus di tujukan untuk seluruh perdagangan antara Negara yang tergabung
d.
Pembentukan
custom union harus melalui proses, yaitu mewajibkan semua negara nggota untuk
tidak hanya menghilangkan semua bentuk hambatan perdagangan diantara mereka,
namun juga menyeragamkan kebijakan perdagangan mereka terhadap negara luar yang
bukan anggota.
Tim Penulis Bank Indonesia. 2008. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015: Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah
Kompetisi Global. Editor: Arifin, Sjamsul; Djaafara, Rizal; Budiman, Aida
S. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
catatan kaki:
nama anggota:
·
Andhika
Rezky Abimanyu
·
Arsyan
Hidayat
·
Devy
Rosiana sari
·
Eko
Yunio Saputra
·
Hafids
Al-Ammar
0 komentar:
Posting Komentar