Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan
lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti
sabun, gula pasir, minyak tanah.
Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
Ø Koperasi Pemasaran ternak
sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
Ø Koperasi Pemasaran
elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
Ø Koperasi Pemasaran
alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis
kantor.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Misalnya,
ü Koperasi Kerajinan Industri
Kecil, anggotanya para pengrajin.
ü Koperasi Perkebunan,
anggotanya produsen perkebunan rakyat.
ü Koperasi Produksi
Peternakan, anggotanya para peternak.
Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
v Koperasi Angkutan,
memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
v Koperasi Perumahan,
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah.
v Koperasi Asuransi, memberi
jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman,
asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak
di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan
Luas Daerah Kerja.
Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik
primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal
sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ Induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status
Keanggotaannya.
Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø Koperasi Produksi (Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
Ø Koperasi konsumsi (Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Ø Koperasi Simpan Pinjam
(Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan).
Ø Koperasi Serba Usaha
(Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari
dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada
potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan
seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat,
yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa
pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari
sekian jenis koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi
primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau
kelompok.
·
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum
koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang
menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi
pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan
nonanggota.
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam
yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana
anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi
simpan pinjam sekundernya.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi
primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya
tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara
dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun
1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab
IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah
Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari
PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di tiap-tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap-tiap daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap-tiap daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di IbuKota
ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi
Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang
No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya,
didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.”
Daftar Pustaka
Kieso, Donald E. dan Jerry J. Weygant. Akuntansi Intermediate Jilid
1-3. Jakarta Penerbit Erlangga.
http://www.artikelsiana.com/
http://www.berbagaireviews.com/
0 komentar:
Posting Komentar